SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI PARA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.26858/ininnawa.v2i2.5950Keywords:
Legalitas Usaha, UMKM, Literasi Digital, PerizinanAbstract
Sosialisasi mengenai legalitas usaha merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya izin usaha. Program ini dilaksanakan untuk membantu pelaku UMKM di Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dalam memahami manfaat legalitas usaha, seperti perlindungan hukum, akses pembiayaan, perluasan pasar, dan kepercayaan konsumen. Pelaksanaan program ini melibatkan metode penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi, dan konsultasi teknis. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis-jenis legalitas usaha yang diperlukan dan proses pengurusannya. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital dan stigma terhadap kerumitan proses perizinan masih perlu diatasi. Program ini merekomendasikan adanya pendampingan berkelanjutan dan pelatihan literasi digital untuk mendukung UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka. Dukungan pemerintah juga menjadi faktor penting untuk memfasilitasi proses perizinan yang lebih mudah dan efektif.